TERLALU! Urus Surat di PN Dipungli Rp 600 Ribu
Minggu, 21 Februari 2016 – 13:52 WIB
“Mungkin saja yang bersangkutan minta tolong bantuan calo. Jadi wajar kalau kena besar,” tuturnya.
Di lain tempat, Staf Panitra Muda Hukum, Mulyana menerangkan, biaya untuk mengurus surat keterangan tidak pernah dihukum hanya Rp5 ribu. Hal itu mengacu pada aturan yang berlaku.
“Resminya Rp 5 ribu. Kadang ada yang kasih lebih. Kami pun tidak menolak. Tapi, kalau minta dilebihkan, kami tidak pernah lakukan,” tegasnya.(azi/sam/jpnn)