Terlambat Tiga Bulan Lansung Disegel
Sementara kategori kurang lancar, umumnya mereka yang menunggak 1-2 tahun. Biasanya keberatan dengan pajak dan mengajukan banding. "Peluang besar ditagih baru piutang lancar, dan sudah kita anggarkan di tahun berjalan. Sedangkan untuk macet dan diragukan masih kami dalami," katanya.
Guna mendalami penunggak wajib pajak ini, BP2RD bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyisir masing-masing penunggak pajak. Sampai saat ini, diketahui ada sekitar 1,45 juta nomor objek pajak dengan nilai Rp 310 miliar, belum membayar sejak tahun 2013 lalu.
"Ini yang masih kita dalami dengan BPKP dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," terangnya.
Raja menambahkan, bagi piutang macet dan diragukan, di dalam perda dan undang-undang telah diatur terkait penghapusan piutang. Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga disebutkan, tak mungkin ditagih lagi, karena hak penagihan sudah kedaluwarsa.
"Bagaimana mendefinisikan kedaluwarsa serta batas waktunya, masih kami defenisikan dengan BPKP untuk diatur di Perwako (Peraturan Wali Kota). Piutang tak bisa diwariskan, minimal pengahapusan denda," katanya.
Penghapusan denda ini, kata Raja, juga sudah diberlakukan di beberapa daerah, sehingga ketika denda dihapus piutang bisa tertagih. "Makanya kami masih lakukan telaah dengan BPKP," jelasnya.
Anggota Komisi II DPRD kota Batam Idawati Nursanti mengatakan upaya penagihan harus dimulai dengan pendataan. Pasalnya saat ini masih banyak potensi wajib PBB tidak tertagih karena namanya berbeda atau data ganda. Hal inilah yang menyebabkan penagihan tidak pernah maksimal.
"Usulan kami harus didata ulang, mulai dari perangkat RT atau RW mengecek dan melaporkan wajib pajak sesuai nama yang ditagih. Sehingga datanya riil dan akurat," jelasnya.