Terlambat Update, Uang Pensiun Distop
Jumat, 22 Februari 2013 – 07:00 WIB
Setelah diisi lengkap, lanjut dia, STPB tersebut harus dimintakan pengesahan oleh serendah-rendahnya Luarah atau Kepala Desa, lalu dikirim kembali ke PT TASPEN melalui kabtor bayar masing-masing. "Untuk proses ini sama sekali tidak dipungut biaya," ucapnya.
Sudiyatmoko mengatakan, update data ini sangat penting untuk pembaruan data pensiunan terus menerus dan benar. Jika data yang disampaikan tidak benar, kata dia, nantinya akan berdampak pada para pensiunan itu sendiri.
Misalnya jika pensiunan menikah kembali tapi tidak melapor ke PT TASPEN, atau jika pensiunan meninggal dunia, maka akan mengalami kesulitan pada saat pengurusan pensiun janda. "Bahkan, jika lebih dari satu tahun tidak dilaporkan, maka tidak akan mencapat pensiun janda," ujarnya.