Terlantarkan Istri, Oknum Polisi Diadukan ke Polda
Kamis, 17 Januari 2013 – 22:26 WIB
Kemudian dalam kesimpulan Paminal kasus tersebut salah satu saksi yakni Lurah Kamaru Kabupaten Buton Hj Wa Ode Samsiari juga mengatakan dalam kesaksiannya bahwa perselingkungan Iptu Yusril sudah menjadi konsumsi umum di Kamaru dengan modus-modus tertentu. Disekitaran tetangga tempat tinggal Iptu Yusril juga bersaksi bahwa kerap kali datang wanita pada pukul 11 malam kemudian pulang jam 5 subuh dan didalam rumah itu Yusril sudah menunggu.
"Itu semua sudah disimpulkan dalam kesimpulan Paminal, yang kami sesalkan kenapa dalam sidang kode etik keputusan tidak terbukti sementara dalam kesimpulan Paminal yang bersangkutan terbukti melakukan perselingkuhan," tambahnya.
Dikatakan pihak keluarga besar menginginkan keadilan yang sebenar-benarnya. Karena penelantaran keluarga dan perselingkuhan Iptu Yusril sangat berdasar. Pada sisi penelantarannya ini sudah menghampiri dua tahun Iptu Yusril tidak pulang dan dalam waktu dekat tepatnya 18 Januari 2013 rumah yang menjadi tempat tinggal anak dan istrinya di Kota Baubau akan dilelang oleh Bank Mualamat setelah sebelumnya disita karena pembayaran kredit yang macet.