Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Bertentangan dengan Hukum

Jumat, 12 Januari 2018 – 18:02 WIB
Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Bertentangan dengan Hukum - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Praperadilan salah satu sarana alat kontrol buat penyidik dan penuntut umum dikhawatirkan ada penyalahgunaan wewenang, maka praperadilan diatur dalam
KUHAP. Maka objek diluar hukum pidana ya tidak bisa dijadikan praperadilan, apakah TUN atau lainnya," katanya.

Sementara Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Veris ‎Septiansyah menjelaskan, Sprindik merupakan suatu hal yang bisa dijadikan pertanggungjawaban dari penyidik untuk melakukan mekanisme penyidikan atau mencari diperintahkan alat bukti, mencari membuat terang suatu tindak pidana atau nantinya mencari siapa pelaku dari peristiwa pidana itu.

"Jadi belum ada dalam sprindik itu dikatakan oleh ahli belum ada satu nilai kerugian yang diderita oleh orang yang dijadikan sebagai terlapor itu, ‎karena ini masih dalam proses pencarian sehingga beliau mengatakan itu tidak tepat Sprindik dijadikan sebagai objek praperadilan," tandasnya.

‎Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon.

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.

Sedangkan, proses sidang praperadilan masih berlangsung diagendakan pekan depan putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar. Sementara, pihak pengacara atau kuasa hukum pemohon tidak berkenan memberikan keterangan atau tak mau diwawancarai soal gugatannya.‎ (dil/jpnn)

Ahli hukum pidana Unpar, Djisman Samosir menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan Fauzi Thoha melanggar hukum

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News