Terlibat Curanmor, Oknum Propam Ditahan
Selasa, 29 Januari 2013 – 09:24 WIB
KUPANG--Tim penyidik Ditreskrim Polda NTT, Senin (28/1) mengantar tersangka oknum anggota Propam Polda NTT, Brigpol John Lao dan saudaranya, Tedy Lao bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Kupang untuk menjalani proses hukum lanjut. Dengan demikian, sejak kemarin siang, masa tahanan kedua tersangka yang selama ini dijalani dalam sel Polres Kupang Kota maupun Polda NTT akan berpinda ke Lapas Penfui.
Pemindahan lokasi tahanan tersangka dari tahanan polisi ke tahanan jaksa terjadi menyusul surat persetujuan P21 sekaligus surat permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Risma H Lada kepada tim penyidik Polda maupun Polres Kupang Kota.
"Tadi kami diantar bersama barang bukti oleh penyidik dan sebentar lagi kami akan diantar ke Lapas Penfui," ungkap tersangka John Lao saat ditemui di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Kupang.
Kepada wartawan, John Lao yang ditetapkan sebagai tersangka bersama adik kandungnya yaitu Tedy Lao membantah tuduhan kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan penyidik Polda maupun Polres Kupang Kota kepada mereka. John menjelaskan, tuduhan polisi yang diarahkan kepada mereka sebenarnya terlalu dini. Sebab, barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang disita oleh tim gabungan Propam Polda dan Buser Polres Kupang adalah barang gadai yang diterima dari Faisal, salah seorang pengusaha bawang di Kota Kupang yang berasal Bima.
KUPANG--Tim penyidik Ditreskrim Polda NTT, Senin (28/1) mengantar tersangka oknum anggota Propam Polda NTT, Brigpol John Lao dan saudaranya, Tedy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
Selasa, 21 Mei 2024 – 19:46 WIB - Kriminal
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Ngawi, Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya
Selasa, 21 Mei 2024 – 19:33 WIB - Kriminal
2 Tahun Berlalu, Kasus Kematian PNS Semarang Belum Terungkap, Polda Jateng Bilang Begini
Selasa, 21 Mei 2024 – 17:32 WIB - Kriminal
Polda Kalsel Usut TPPU Kasus Invetasi BBM dengan Tersangka Anggota Bhayangkari
Selasa, 21 Mei 2024 – 17:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris
Selasa, 21 Mei 2024 – 21:39 WIB - Humaniora
Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
Selasa, 21 Mei 2024 – 22:01 WIB - Timur Tengah
Prancis Dukung ICC Tangkap Pimpinan Israel dan Hamas
Selasa, 21 Mei 2024 – 23:17 WIB - Kriminal
Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Ngawi Berujung Maut, 1 Orang Tewas Jatuh ke Jurang
Selasa, 21 Mei 2024 – 22:04 WIB - All Sport
Tampil Full Team, Prancis Gebuk Bulgaria 3-0 di Partai Pembuka VNL 2024 Putra
Selasa, 21 Mei 2024 – 22:48 WIB