Terlibat Curanmor, Oknum Propam Ditahan
Selasa, 29 Januari 2013 – 09:24 WIB
KUPANG--Tim penyidik Ditreskrim Polda NTT, Senin (28/1) mengantar tersangka oknum anggota Propam Polda NTT, Brigpol John Lao dan saudaranya, Tedy Lao bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Kupang untuk menjalani proses hukum lanjut. Dengan demikian, sejak kemarin siang, masa tahanan kedua tersangka yang selama ini dijalani dalam sel Polres Kupang Kota maupun Polda NTT akan berpinda ke Lapas Penfui.
Pemindahan lokasi tahanan tersangka dari tahanan polisi ke tahanan jaksa terjadi menyusul surat persetujuan P21 sekaligus surat permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Risma H Lada kepada tim penyidik Polda maupun Polres Kupang Kota.
"Tadi kami diantar bersama barang bukti oleh penyidik dan sebentar lagi kami akan diantar ke Lapas Penfui," ungkap tersangka John Lao saat ditemui di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Kupang.
Kepada wartawan, John Lao yang ditetapkan sebagai tersangka bersama adik kandungnya yaitu Tedy Lao membantah tuduhan kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan penyidik Polda maupun Polres Kupang Kota kepada mereka. John menjelaskan, tuduhan polisi yang diarahkan kepada mereka sebenarnya terlalu dini. Sebab, barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang disita oleh tim gabungan Propam Polda dan Buser Polres Kupang adalah barang gadai yang diterima dari Faisal, salah seorang pengusaha bawang di Kota Kupang yang berasal Bima.
KUPANG--Tim penyidik Ditreskrim Polda NTT, Senin (28/1) mengantar tersangka oknum anggota Propam Polda NTT, Brigpol John Lao dan saudaranya, Tedy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
Selasa, 19 November 2024 – 16:03 WIB - Kriminal
Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
Selasa, 19 November 2024 – 13:00 WIB - Kriminal
Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
Selasa, 19 November 2024 – 11:00 WIB - Kriminal
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat Indonesia Klasemen Sementara Grup C setelah Bahrain vs Australia Imbang
Rabu, 20 November 2024 – 04:52 WIB - Sepak Bola
Marselino Ferdinan 2 Gol, Ada Pemain Timnas Indonesia Blak-blakan Memberi Sanjungan
Rabu, 20 November 2024 – 04:36 WIB - Seleb
Dewi Gita Bongkar Kisah Lama Armand Maulana dengan Dewi Perssik
Rabu, 20 November 2024 – 01:32 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 20 November 2024
Rabu, 20 November 2024 – 05:36 WIB - Humaniora
Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
Rabu, 20 November 2024 – 04:03 WIB