Terlibat Curanmor, Oknum Propam Ditahan
Selasa, 29 Januari 2013 – 09:24 WIB
Selain kwitansi satu unit sepeda motor yang disita dari kediamannya menurut John, sepeda motor yang digadaikan oleh pemiliknya dilengkapi dengan STNK. Sepeda motor tersebut digadaikan oleh Faisal ketika istrinya melahirkan di RSU Prof Dr WZ Yohannes Kupang, Agustus 2012. "Waktu itu memang Faisal mengeluh tidak punya uang untuk biaya kebutuhan istrinya yang melahirkan di rumah sakit umum, sehingga dia datang gadaikan motornya kepada kami. Motor itu digadai dengan uang jaminan cuma Rp 2 juta saja," jelasnya.
Sepeda motor yang menjadi barang bukti oleh penyidik Polres Kupang Kota maupun Polda NTT menurut John selama ini diguna untuk melancarkan tugas dinas di Polda NTT setelah proses transaksi antara pihaknya dengan Faisal. Keberanian John untuk mengendarai sepeda motor tersebut di tempat umum didasari oleh keyakinan bahwa barang bukti yang dijadikan jaminan oleh Faisal untuk mendapatkan uang Rp 2 juta guna membiayai kebutuhan melahirkan istrinya adalah barang resmi milik pribadi peminjam uang tersebut.
"Kalau waktu itu kami tahu motor yang digadaikan itu barang curian, pasti kami tidak berani layani dan pakai barangnya di tempat umum termasuk pakai ke kantor," ujarnya.