Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditahan Jaksa
jpnn.com - OGAN ILIR - Sebanyak tiga komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditahan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran 2020.
Ketiga tersangka yang dijebloskan ke tahanan itu ialah Ketua Bawaslu Ogan Ilir berinisial DI, dan dua Komisioner Bawaslu Ogan Ilir inisial I dan R.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar memastikan saat ini para tersangka tersebut ditahan Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Pakjo Palembang hingga 20 hari ke depan.
"DI, I dan R, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti diperkuat keterangan saksi dan ahli," kata Ario di Indralaya, Ogan Ilir, Kamis (1/6).
Dia menjelaskan kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah Rp 19,35 miliar yang bersumber dari APBD setempat tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian, dari hasil penyelidikan, ID, I dan R diduga turut terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah itu.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,4 miliar.
Penyidik menjerat ketiga tersangka itu dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.