Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TII: Kejaksaan Masih Dibutuhkan dalam Pemberantasan Korupsi

Rabu, 31 Mei 2023 – 23:56 WIB
TII: Kejaksaan Masih Dibutuhkan dalam Pemberantasan Korupsi - JPNN.COM
Hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia menunjukkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung tertinggi dibanding lembaga penegak hukum lain. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan kejaksaan masih dibutuhkan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Tanah Air. Pangkalnya, kinerjanya tergolong moncer dalam beberapa tahun terakhir.

"Apakah Kejaksaan dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi? Rasanya semua harus bersepakat bahwa jawabannya adalah iya," kata peneliti TII, Sahel Alhabsyi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (31/5) malam.

"Ini terjelaskan otomatis jika kita mempertimbangkan kinerja Kejaksaan selama beberapa tahun terakhir dalam penindakan korupsi," sambungnya.

Menurut Sahel, kinerja apik Korps Adhyaksa menangani kasus korupsi berdampak terhadap peningkatan kepercayaan publik, yang tecermin dalam berbagai hasil survei.

"Dalam berbagai survei, masyarakat memberi kepercayaan yang tinggi pada Kejaksaan karena alasan ini, di samping juga karena 2 institusi lainnya yang juga fokus menangani korupsi (KPK dan kepolisian, red) saat ini justru menunjukan kinerja yang kurang baik," tuturnya.

Oleh sebab itu, TII menyayangkan adanya gugatan atas wewenang kejaksaan mengusut kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sahel pun berharap para hakim konstitusi mempertimbangkan adanya kepentingan pembelaan pemohon terhadap seorang yang sedang diproses hukum atas dugaan korupsi sebagai dasar menyusun putusan nantinya sekalipun setiap orang berhak melakukan uji materi (judicial review) sebuah undang-undang (UU).

"Konteks ini tentu harus betul-betul dipertimbangkan oleh MK untuk nantinya menyimpulkan apakah masalah sebenarnya adalah masalah pertentangan norma atau masalah penegakan hukum," ujarnya.

Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan kejaksaan masih dibutuhkan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News