Terlibat Illegal Logging, Anggota Polisi Dipecat
Selasa, 08 September 2009 – 10:49 WIB
Kapolres Kotim AKBP Bambang Sigit Priyono mengatakan, PTDH ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Kapolda Kalteng nomor SKEP/198/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009. Selain itu, PTDH tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Pemerintan RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, antara lain karena melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran serta meninggalkan tugas.
"Peristiwa seperti ini dalam kurun waktu dua bulan ini terjadi yang kedua kalinya. Saya harapkan ini kejadian untuk yang terakhir kalinya di Polres Kotim," ujar Bambang.