Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Petugas Rutan Ambon Divonis 6 Tahun Penjara
Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Terdakwa Irfan dan Edo merupakan kurir narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu yang disuruh terdakwa Roberto Kainama (BAP terpisah) untuk mengambil sabu di Kampung Ambon Jakarta.
Aksi permufakatan jahat para terdakwa terungkap setelah petugas BNNP Maluku bersama Polresta Ambon mengungkap adanya upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas.
Petugas kemudian menggeladah rumah maupun ruangan kerja Iren yang merupakan pegawai Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon, dan Marcia selaku pegawai Lapas Perempuan dan Anak.
Terdakwa Roberto mengatakan hasil penjualan 41,35 gram sabu-sabu yang ditaksir sekitar Rp 125 juta akan dibagi kepada para terdakwa, termasuk dua ASN tersebut.
Atas putusan majelis hakim, para terdakwa melalui penasihat hukum mereka menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap. (antara/jpnn)