Terlibat Kasus Poligami, Pak Dokter Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
jpnn.com, BUKITTINGGI - Polresta Bukittinggi menetapkan seorang dokter berinsial E (52) menjadi tersangka kasus poligami. Dokter berjenis kelamin pria melakukan nikah siri tanpa seiizin dari istri sah dan pimpinannya.
Ps. Kasatreskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan E merupakan dokter spesialis berstatus ASN di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi.
Menurut Fetrizal, E ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dari pelaporan yang disampaikan oleh istri pertamanya.
"Dari dasar ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Fetrizal di Bukittinggi.
Selain E (52), pasangan nikah siri dokter itu yakni insial A (44) juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah menikah secara siri sejak 2018 dan terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
"Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun, sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor," ujarnya.
Dia mengatakan saat Satreskrim Polresta Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan setelah menggali keterangan dari saksi termasuk pihak RSAM.
"Belum kami pastikan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak karena proses penyidikan masih berlanjut," katanya.
Sementara itu, Dirut RSAM Busril mengatakan pihaknya cukup menyayangkan dengan dijadikannya oknum dokter spesialis E ini menjadi tersangka.
"Kami baru dapat kabar kemarin, ya, karena sebelumnya hanya saksi, sayang sekali karena akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM, spesialisasinya sangat dibutuhkan," katanya.
Dia berharap adanya keringanan hukuman untuk tersangka agar proses pelayanan tetap terpenuhi di regional Sumbar bagian utara yang difokuskan di RSAM.
Wadir Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir SDM RSAM, Trizayenni, mengatakan pihak RSAM sudah beberapa kali memproses status tersangka sebelum dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian.
"Pada Desember 2020, RSAM mendapat info bahwa Dokter E telah nikah siri, hal ini merupakan pelanggaran PP 45 tahun 1990 tentang izin pernikahan dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil," kata dia.
Dia menambahkan pada periode 2021 Dokter E dan istrinya beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan.
Terungkap saat itu Dokter E pernah meminta untuk bercerai dan mengakui sudah menikah siri dan tinggal bersama istri barunya.
"Ada pernyataan tidak puas dari Dirut RSAM saat itu sebagai tindakan disiplin dan juga sanksi penurunan pangkat satu tahun dari BKD," pungkasnya. (antara/jpnn)
Dokter inisial E ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dari pelaporan yang disampaikan oleh istri pertamanya.
Ps. Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal saat memberikan keterangan terkait ditetapkannya seorang oknum dokter spesialis di Bukittinggi menjadi tersangka kasus dugaan poligami tanpa ijin istri dan pimpinan (Antara/Alfatah)