Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dokter Spesialis di Bukittinggi jadi Tersangka Poligami, Bini Mudanya Juga

Kamis, 17 November 2022 – 16:40 WIB
Dokter Spesialis di Bukittinggi jadi Tersangka Poligami, Bini Mudanya Juga - JPNN.COM
Ps. Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal saat memberikan keterangan terkait ditetapkannya seorang oknum dokter spesialis di Bukittinggi menjadi tersangka kasus dugaan poligami tanpa ijin istri dan pimpinan. Foto: Antara/Alfatah

jpnn.com - BUKITTINGGI – Dokter Spesialis di Bukittinggi jadi Tersangka Poligami, Bini Mudanya Juga.

Seorang oknum dokter spesialis berstatus ASN Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak poligami.

Dokter spesialis inisial E menikah siri dengan seorang perempuan tanpa izin istri dan pimpinan.

Ps. Kasatreskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan terlapor ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya gelar perkara dari pelaporan yang disampaikan oleh istri pertamanya.

"Benar, sesuai laporan dari istrinya R (51) LP nomor B.235 IX/2022 tanggal 15 September 2022, dugaan tindak poligami, dari dasar ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Fetrizal di Bukittinggi, Kamis (17/11).

Dia menjelaskan, kedua tersangka E (52) dan pasangan nikah sirinya A (44) sudah menikah secara siri sejak 2018 dan terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.

"Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun, sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor," ujarnya.

Pasal 279 KUHP Ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: a) barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; b) barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

AKP Fetrizal mengatakan saat ini Satreskrik Polresta Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan setelah menggali keterangan dari saksi termasuk pihak RSAM.

"Belum kami pastikan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak karena proses penyidikan masih berlanjut," ujarnya.

Sementara itu, Dirut RSAM, Busril mengatakan pihaknya cukup menyayangkan dengan dijadikannya oknum dokter spesialis E ini menjadi tersangka.

"Kami baru dapat kabar kemarin ya, karena sebelumnya hanya saksi, sayang sekali karena akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM, spesialisasinya sangat dibutuhkan," katanya.

Dia berharap adanya keringanan hukuman untuk tersangka agar proses pelayanan tetap terpenuhi di regional Sumbar bagian utara yang difokuskan di RSAM.

PP Nomor 45 Tahun 1990

Wadir Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir SDM RSAM Trizayenni mengatakan pihak RSAM sudah beberapa kali memproses status tersangka sebelum dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian.

"Pada Desember 2020, RSAM mendapat info bahwa Dokter E telah nikah siri, hal ini merupakan pelanggaran PP 45 tahun 1990 tentang izin pernikahan dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil," kata dia.

Seorang dokter spesialis berstatus PNS di RSAM Bukittinggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak poligami. Bini mudanya juga jadi tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News