Terlibat Kasus Suap Gatot, Arifin Cs Segera di-PAW dari DPRD
jpnn.com, MEDAN - Setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, sejumlah legislator dari Partai Demokrat kini tengah berproses untuk pergantian antar waktu (PAW).
Selain tersangka, ada juga beberapa orang akan diganti karena pindah partai.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses PAW anggota DPRD Sumut yang dinyatakan tersangka kasus suap oleh KPK.
Satu di antaranya kini telah ditahan. Karena itu, secara aturan mereka, pemberhentian dilakukan sesaat setelah seorang kader menjadi tersangka hukum.
“Ada empat orang yang diproses karena menjadi tersangka KPK. Ini sesuai fakta integritas kita, bahwa setiap kader yang jadi tersangka, agar segera mengunci diri. Karena otomatis hak dan kewajibannya gugur sebagai kader,” ujar Herri, Selasa (14/8).
Selai sempat dari 38 tersangka yang diumumkan KPK, yakni Mustofawiyah, Solar Siburian, Tiaisah Ritonga dan Arifin Nainggolan, di PAW, begitu juga tiga anggota dewan yang diketahui pindah partai.
Herri mengatakan proses pergantian juga dilakukan sejalan dengan yang lain. Sehingga ada sekitar tujuh orang yang ditunggu prosesnya oleh Partai Demokrat Sumut.
“Begitu mereka sampaikan surat pengunduran diri, kita langsung proses. Kan rugi juga kalau mereka tidak lagi di Demokrat. Mudah-mudahan di partai barunya, bisa berhasil,” sebutnya.