Terlibat Kasus Suap Gatot, Arifin Cs Segera di-PAW dari DPRD
Saat ini kata Herri, pihaknya tengah menunggu DPRD Sumut melalui pimpinan dewan untuk tahapan pergantiannya.
Disebutkannya, setelah selesai dari legislatif, maka selanjutnya diketahui akan disampaikan ke Pemprov Sumut yang selanjutnya dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk diputuskan. Setelahnya baru PAW dilakukan di rapat paripurna dewan.
“Semakin cepat akan kan akan semakin baik. Kita ingin prosesnya jangan berlama-lama. Karena kan kita tidak mau keterwakilan Partai Demokrat terganggu dan kosong akibat prosesnya lama,” kata Herri yang tidak menyebutkan siapa saja anggota DPRD Sumut pindah dari Demokrat ke partai lain.
Sebelumnya Sekretaris DPD Partai Hanura Sumut Edison Sianturi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan usulan untuk dilakukan segera proses PAW anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.
Hal itu sudah disampaikan mereka kurang lebih sebulan lalu ke pusat. Saat ini pihaknya menunggu instruksi atau keputusan dari atasannya di Jakarta.
“Sudah kita sampaikan ke pusat usulannya. Sekarang menunggu putusan pusat. Kalau sudah ada, kita akan segera proses PAW-nya,” ujar Edison.
Dikatakan Edison, bahwa nama Rinawati Sianturi yang tersangkut masalah hukum terkait periode DPRD 2009-2014.
Namun saat itu, nama anggota DPRD Sumut ini masih berstatus sebagai perwakilan dari Partai Persatuan Rakyat Nasional (PPRN). Sehingga masalah dimaksud menurutnya, tidak terkait Hanura.