Terlibat Kecelakaan Maut, Sopir Mobil Istri Gubernur NTB jadi Tersangka
jpnn.com - PRAYA - Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menetapkan satu tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan bocah usia dua tahun di jalan Bypass, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Tersangka itu ialah MZ yang merupakan sopir mobil istri gubernur NTB. "Kami telah menetapkan pengemudi mobil inisial MZ asal Desa Kawo menjadi tersangka," kata Kasatlantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman di Praya, Selasa (12/9).
Dia mengatakan saat ini pengemudi mobil masih dilakukan pemeriksaan.
Setelah selesai proses administrasi, baru dilakukan penahanan untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Sementara, untuk penumpang mobil tersebut hanya diperiksa sebagai saksi dalam kecelakaan tersebut.
"Atas perbuatannya MZ dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara," ungkap Iptu Abdul Rachman.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan diketahui penyebab kecelakaan tersebut karena konsentrasi, yang mana pengemudi mobil tidak melihat para korban yang ada di depannya.
"Kecelakaan itu diketahui setelah terjadi suara tabrakan. Saat kejadian pengemudi tidak mengantuk," katanya.