Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlibat Kejahatan, Siswa Tidak Diluluskan

Rabu, 15 Desember 2010 – 08:28 WIB
Terlibat Kejahatan, Siswa Tidak Diluluskan - JPNN.COM
Dengan prinsip itu, hasil unas bisa dipakai untuk melaju ke jenjang berikutnya. Hasil unas sekolah dasar (SD) bisa dipakai untuk masuk ke SMP. Begitu pula, hasil ujian unas SMP dipakai untuk masuk ke SMA. Yang terakhir, nilai unas SMA bisa digunakan untuk masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). "Tujuannya, memberikan kesempatan kepada yang berekonomi lemah," jelasnya.

 

Mendiknas Muhammad Nuh ketika dihubungi menambahkan bahwa kesempatan siswa miskin untuk bisa akses ke PTN itu didasarkan pada PP No 60 Tahun 2010. Dari PP itu, tahun depan minimal 60 persen PTN harus menjaring mahasiswa melalui seleksi masuk PTN nasional. "Jadi, ada integrasi wilayah dan intervensi sosial kepada siswa miskin agar PTN menerima mereka dengan kuota 20 persen," paparnya.

 

Mendiknas menyatakan, standar nilai minimal unas untuk tahun depan memiliki bobot lebih besar, 5,5. Artinya, untuk menentukan kelulusan, siswa bisa memiliki dua mata pelajaran dengan nilai minimum 4, tapi empat mata pelajaran lain harus memiliki nilai di atas 4,25. Dengan penurunan bobot tersebut, tingkat kelulusan diharapkan meningkat drastis dan ujian ulangan tidak perlu diadakan karena dinilai mubazir.

Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, pelaksanaan unas dengan formulasi lama tidak adil untuk siswa. Sebab, kondisi sekolah-sekolah di berbagai wilayah Indonesia tidak sama. Bahkan, banyak sekolah yang masih masuk dalam kategori standar pelayanan minimal. "Standarnya harus dibuat tidak ketat, tapi juga tidak longgar karena menyangkut kebutuhan siswa nasional dari berbagai daerah dan kondisi pengajaran," katanya.

 

JAKARTA - Formulasi baru untuk menentukan standar kelulusan siswa yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terus bergulir. Salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close