Terlibat Korupsi Dana BOP, 20 Tersangka Masuk Penjara
Saat menjadi Ketua PKBM, Thamrin menerima dana BOP Rp 35 Juta. Namun nyatanya Thamrin membuat data palsu seolah-olah ada peserta yang mengikuti sekolah Paket B di PKBM miliknya. Nyatanya tidak ada satupun peserta didik di PKBM yang dia buat hanya untuk mendapat dana BOP itu.
“Dia sudah mengakui perbuatannya dan kita tetapkan sebagai tersangka, langsung kita lakukan penahanan,” kata Kapolres BU AKBP. Ariefaldi WN, SH, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. M Jufri, S.IK.
Sementara Yesi menerima hampir Rp 50 juta untuk dua PKBM yang dipimpinnya. Yesi lebih dulu ditahan setelah menjalani pemeriksaan pukul 12.00 WIB kemarin. “Jadi hari ini kita melakukan tiga pemeriksaan dan dua diantaranya kita tahan,” ujarnya.
Sementara Marlin yang sudah menjalani pemeriksaan namun belum tuntas, akan kembali diundang minggu depan, diperiksa sebagai tersangka. Nasib dimungkinkan tak berbeda dengan Thamrin, akan menjalani penahanan usai diperiksa.
Sebagaimana diketahui dalam Kasus BOP, polisi sudah memenjarakan 17 dari 24 kepala PKBM yang menerima dana. Saat ini masih ada 7 lagi kepala PKBM yang belum berstatus tersangka.
“Kasus ini masih lanjut. Kita masih akan melakukan pemeriksaan pada 7 Ketua PKBM lainnya. Bukan tidak mungkin akan ada tersangka tambahan lagi,” terang Kasat.
Dari 7 Ketua PKBM yang kini masih menunggu antrean diperiksa, satu diantaranya baru saja menjalani persalinan. Kasat mengakui jika salah satu alasan agar tersangka bisa tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan, termasuk jika ibu yang masih menyusui.
“Memang ada satu yang baru persalinan dan kini masih menyusui. Mengenai akan kita lakukan penahanan atau tidak jika menjadi tersangka, kita lihat nanti. Yang jelas faktor kemanusiaan juga menjadi pertimbangan kita,” pungkas Kasat.(qia)