Terlibat Kudeta, 104 Eks Tentara Turki Dihukum Superberat
jpnn.com, ISTANBUL - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Turki Letjen Hasan Huseyin Demiraslan tidak akan pernah lagi merasakan kebebasan. Dia bersama dengan 103 mantan anggota militer yang lain dihukum penjara seumur hidup.
Bukan hukuman penjara biasa, tapi yang diperberat. Putusan tersebut didok oleh Pengadilan Izmir Senin (21/5).
’’Mereka terlibat dalam kudeta militer pada 2016.’’ Demikian bunyi penggalan putusan pengadilan yang menjelaskan kesalahan 104 mantan prajurit militer Turki itu sebagaimana dilansir Reuters.
Al Jazeera melansir bahwa vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tersebut merupakan pengganti hukuman mati. Turki memang telah menghapus hukuman mati pada 2004. Tetapi, setelah ada kudeta, Erdogan menginginkan sanksi tersebut diterapkan kembali.
Nah, nasib para mantan prajurit itu dipastikan bakal jauh lebih buruk ketimbang orang yang dihukum penjara seumur hidup biasa. Tahanan ditempatkan di sel untuk satu orang. Mereka hanya dikeluarkan dari sel selama sejam per hari untuk olahraga dan sosialisasi.
Jika dianggap berbahaya, mereka tidak dikeluarkan dari sel sama sekali. Itu hukuman terberat yang dijatuhkan sejak kudeta gagal tersebut.
Secara keseluruhan, terdapat 280 tahanan yang diadili. Tetapi, hanya 104 orang itu yang mendapat hukuman berat. Sebanyak 21 orang ’’hanya’’ dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena menghina presiden dan 31 lainnya dihukum 7–11 tahun penjara karena menjadi anggota organisasi teroris.
Kudeta yang berlangsung 15 Juli 2016 itu merenggut 240 nyawa. Mayoritas korban adalah warga sipil. Selain itu, sekitar 2.200 orang luka-luka. Militer Turki mengerahkan tank-tank dan pesawat tempur untuk menyerang parlemen dan menggulingkan Erdogan.