Terlibat Mafia Tanah Rp 3,3 Miliar, Mantan Kades di Kabupaten Bandung Dijebloskan ke Tahanan
Selasa, 30 November 2021 – 14:31 WIB
Akibat perbuatan tersangka D, tanah tersebut hilang dari aset Desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11 ribu meter persegi senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar.
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, D langsung dijebloskan ke tahanan.
Tersangka D ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 29 November 2021 sampai dengan 18 Desember 2021 di Rutan Polrestabes Bandung.
Tersangka D dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr27/jpnn)