Begini Saran BPN Cegah Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir
jpnn.com, JAKARTA - Langkah penanganan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) mengedepankan langkah pencegahan praktik mafia tanah agar kasus serupa yang menimpa artis Nirina Zubir tidak terulang kembali.
Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Firdaus menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menggandeng lembaga penegak hukum sebagai upaya bersama memberantas mafia tanah.
Tak hanya itu, kasus penyelesaian mafia tanah juga di bawah pengawasan Komisi II DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Anti-Mafia Tanah.
“Dalam memberantas mafia tanah, kami tidak bisa bergerak sendiri sehingga kami bersinergi dengan semua pihak,” kata Firdaus, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (23/11).
Firdaus juga tak henti-hentinya menjelaskan kepada masyarakat terkait berbagai modus mafia tanah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mafia tanah menyasar objek yang memang sudah bersertifikat.
“Biasanya modus yang terjadi ialah penukaran antara sertifikat asli dengan yang palsu dan pemilik aslinya tidak tahu jika sudah diganti,” terangnya.
Berdasarkan keadaan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah langkah sebagai upaya pencegahan dan untuk mempersempit gerak langkah oknum mafia tanah.
Dari pihak internal, Kementerian ATR/BPN tengah mengembangkan transformasi digital layanan pertanahan agar data tersimpan secara digital sehingga akan lebih aman dan dapat diakses secara real time.
Firdaus juga menjelaskan upaya pencegahan dari pihak eksternal, yaitu pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas menjadi mitra Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan pertanahan.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT sebagai sarana pengawasan dan menutup ruang gerak PPAT dalam hal negatif,” terang Firdaus.