Terlibat Narkoba, 17 Anggota Polda Sumsel Dipecat Secara Tidak Hormat
jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel memecat 17 personelnya secara tidak hormat selama 2020. Pemecatan terhadap 17 oknum polisi tersebut dilakukan lantaran melakukan pelanggaran kode etik polisi, terlibat narkoba.
Selama periode 2020, Ditres Narkoba Sumsel mengungkap kasus narkoba sebanyak 2.3128 tersangka. Di antaranya 17 anggota Polri di jajaran Polda Sumsel yang terlibat.
Selama periode Januari-Desember 2020 Ditres Narkoba Polda Sumsel dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu (SS) sebanyak 83,852,243 gram, Pil Ekstasi 40,763 butir, Ganja 831,677,051 gram, dan 8,53 gram tembakau gorila.
“Dari ribuan tersangka yang diamankan, dua tersangka yang diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM, usai memusnahkan narkoba, di Mapolda Sumsel, Rabu (23/12/2020).
Keduanya yakni tersangka Andi, 35, yang ditindak tegas pada sabtu (7/11/2020) di Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan tersangka Rino, 35, di Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Untuk 17 anggota Polri di wilayah Polda Sumsel yang terlibat sudah diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
Dirinya mengimbau agar personel untuk melakukan tindak tegas bagi para pelaku yang mencoba membahayakan jiwa.
BACA JUGA: Pemuda yang Nyaris Menghabisi Ibunya Melawan Saat Ditangkap, Polisi Terpaksa Pakai Gas Air Mata