Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polsuspas Pekanbaru Diciduk Polisi, Barang Buktinya Banyak Amat
Jenderal bintang satu ini menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Kota Pekanbaru yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Pekanbaru.
"Pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendeteksi adanya transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan samping show room Yamaha dengan teknik tempel yang mana narkoba diletakkan di titik tertentu oleh seorang laki-laki menggunakan motor warna hitam nomor polisi BM 2019 HM," tutur-nya.
Kemudian, barang haram tersebut diambil oleh seorang laki-laki mengendarai mobil Honda Jazz warna abu-abu dengan nomor polisi BM-1085-NX yang tercatat milik Arini.
"Kedua pelaku kabur dari TKP, namun tim berhasil mengamankan barang bukti di TKP pertama ini," imbuhnya.
Selanjutnya, pada Rabu (21/10) pukul 13.30 WIB, polisi menangkap Joko yang telah meletakkan narkoba tersebut serta Wandi, pelaku yang mengambil paket narkoba tersebut.
"Tersangka Wandi ditangkap di counter HP di Jalan Garuda Sakti KM 7 samping Masjid Nur Huda. Di rumah kontrakan tersangka Wandi (TKP kedua) dan berhasil menyita 1 kg sabu dan 970 butir H5," ungkap-nya.
Selanjutnya dikembangkan ke jaringan atasnya dan didapat fakta narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan Fendi (DPO) yang berada di Malaysia, ucap dia.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sugeng diketahui sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir dan diperkirakan sudah berhasil mengedarkan 100 kilogram lebih.