Terlibat Narkoba, Oknum Sipir Lapas Kalianda Bakal Dipecat
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Rechal Oksa Hariz, bakal dikenakan sanksi berat karena terlibat peredaran narkoba di lapas.
Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah merekomendasikan ke pusat untuk segera melakukan pemecatan dengan tidak hormat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono, mengaku sudah menghubungi inspektur jenderal Ditjenpas Kemenkumham untuk meminta petunjuk.
’’Saya tadi malam (Minggu malam, Red) telepon Pak Irjen. Beliau langsung meminta saya merekomendasikan pemecatan tidak dengan hormat," kata Bambang ditemui di Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Senin (14/5).
Langkah pemecatan terhadap Rechal Oksa Hariz dilakukan sebagai wujud bersih-bersih dan komitmen pemberantasan narkoba.
Bambang menegaskan, sejak dia menjabat awal 2017 lalu, sudah ada 10 petugas yang dipecat. Seluruhnya karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Soal pemecatan itu kan, disiplin tingkat berat. Kami hanya mengusulkan. Tentu nanti (keputusan) ditingkat pusat. Dipecat atau tidak," sebut dia.
Langkah lain yang dilakukan, akan ada pembenahan berupa mutasi dan promosi jabatan. Dia tak membantah hal itu dilakukan sebagai imbas dari terungkapnya kasus penyelundupan narkoba ke Lapas oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.