Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlibat Perbuatan Terlarang, Aiptu Alamsyah Langsung Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2020 – 23:15 WIB
Terlibat Perbuatan Terlarang, Aiptu Alamsyah Langsung Ditangkap - JPNN.COM
Kayu olahan jenis Meranti yang disita petugas Polres Humbang Hasundutan. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, HUMBAHAS - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Dolok Sanggul bernama Aiptu Alamsyah diamankan jajaran Polres Humbang Hasundutan.

Aiptu Alamsyah ditangkap karena diduga terlibat illegal logging atau pembalakan liar.

Oknum polisi yang merupakan pemilik kayu olahan itu diamankan bersama Nurdani Togatorop, 26, warga Desa Matiti II Kecamatan Dolok Sanggul.

Sedangkan, Maranata Munthe, 33, tidak ditahan karena hanya menemani Nurdani membawa kayu tersebut ke Panglong Sari Nainggolan di Dolok Sanggul.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada 12 Mei 2020.

Tersangka Nurdani, sopir truk yang membawa kayu olahan jenis meranti sebanyak 199 batang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara Dolok Sanggul-Parlilitan, tepatnya Desa Sampean Kecamatan Dolok Sanggul.

Dari pengembangan itu, Aiptu Alamsyah ditahan setelah penyidik menemukan bukti cukup atas keterlibatanya dalam kepemilikan kayu ilegal ini.

“Nurdani dan anggota polisi sudah ditahan, setelah menjalani gelar perkara. Di mana, menurut pengakuan Nurdani (sebagai sopir) dan Maranata (kernet) bahwa kayu merupakan milik Aiptu Alamasyah Polsek Dolok Sanggul,” ujar Rudi melalui WhatsApp, Senin (18/5).

Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Dolok Sanggul bernama Aiptu Alamsyah yang terlibat perbuatan terlarang diamankan jajaran Polres Humbang Hasundutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News