Terlibat Perbuatan Terlarang, Aiptu Alamsyah Langsung Ditangkap
Rudi menambahkan, setelah dilakukan gelar perkara, Nurdin dan anggota polisinya melanggar unsur pidana pasal 50 ayat 3 huruf h dari Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Yo Pasal 12 huruf d dan e Pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan.
Rudi mengatakan, kasus ini bermula pada 12 Mei 2020, saat petugas mendpat informasi adanya kayu olahaan jenis meranti yang akan dibawa dengan mobil colt diesel keluar dari Desa Simataniari Kecamatan Parlilitan ke Kota Dolok Sanggul.
Mengetahui informasi itu, dua polisi lalu mengecek lokasi dan di perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Utara, Dolok Sanggul-Parlilitan di Desa Sampean Kecamatan Dolok Sanggul, ditemukan truk yang membawa kayu.
Saat dicek, dua warga yang membawa kayu tersebut, bernama Nurdin sebagai sopir dan Maranata sebagai kernet tidak dapat menunjukkan dokumen kayu.
BACA JUGA: Terungkap! Go Ahen Ternyata Dibunuh Teman Sendiri, Otak Pelaku Masih Buron
Hingga akhirnya, kedua warga Desa Matiti II Kecamatan Dolok Sanggul ini dibawa bersama puluhan kayu ke Polres Humbang Hasundutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(des/ram)