Terlibat Perbuatan Terlarang, Oknum Satpol PP Ini Tak Berkutik saat Didatangi Polisi
jpnn.com, BLANGPIDIE - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SL, 41, tak berkutik ketika tepergok polisi berbuat terlarang, Rabu (22/4) lalu.
Ia ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis ganja bersama tiga rekannya. Buktinya, Satuan Reserse narkoba Polres Abdya menyita empat paket narkoba jenis ganja dari tangan mereka.
Kabag Ops Polres Abdya AKP Haryono di Blangpidie, Kamis, mengatakan, tersangka merupakan satu dari empat orang pelaku yang ditangkap tim Satuan Resnarkoba pada Rabu (22/4) lalu.
Keempat pelaku tersebut berinisial KM (25) warga Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie. SB (42) warga Desa Keudai Siblah Kecamatan Blangpidie, kemudian AN (29) dan SL (41) masing-masing warga Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh.
Menurut AKP Haryono, keempat pelaku bersama barang bukti empat paket narkoba jenis ganja diamankan tim Resnarkoba pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, di Desa Kuta Tuha, dan di Desa Keudai Siblah, Kecamatan Blangpidie.
“Kronologinya berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa di salah satu rumah warga Desa Kuta Tuha ada penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” katanya
Lalu sekira pukul 22.00 Wib tim Satresnarkoba mendatangi TKP untuk dilakukan pengintaian dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap AN dan KM bersama barang bukti satu paket daun ganja kering dibungkus dengan kertas buku warna putih.
“Setelah diberitahukan pada kepala Desa Kuta Tuha. Kedua pelaku tersebut di interogasi petugas dan mengaku bahwa barang bukti satu bungkus daun ganja kering seberat 6,80 gram itu mereka peroleh dari SL dengan cara dibeli,” katanya