Terlibat Peredaran Barang Terlarang, Kepala Dusun Ini Kini Diburu Polisi
Minggu, 29 Agustus 2021 – 21:38 WIB
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Selanjutnya untuk dua orang yang masih dalam pencarian dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No.35/2009, tentang Nakotika dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.(antara/jpnn)