Terlilit Utang, Banyak PNS Langgar Jam Kerja
Kamis, 07 Juli 2011 – 12:21 WIB
Asisten Administrasi Keuangan Setda Kota Pontianak Syarif Abdullah Achmad mengatakan, sosialisasi PP Nomor 53 tahun 2010 sangat penting dan perlu diketahui oleh seluruh SKPD. Kehadiran pegawai perlu diperhatikan dan diawasi kepala SKPD secara berjenjang.
"Jadi, tidak semuanya itu harus diawasi oleh kepala SKPD tetapi mulai dari kepala SKPD hingga pejabat-pejabat di bawahnya secara berjenjang," katanya.
Syarif melanjutkan, kepala SKPD yang tidak melakukan tindakan disiplin berupa pemberian sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan pada instansinya dapat dihukum. "Kepala SKPD tersebut juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.(hen)