Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlilit Utang, Banyak PNS Langgar Jam Kerja

Kamis, 07 Juli 2011 – 12:21 WIB
Terlilit Utang, Banyak PNS Langgar Jam Kerja - JPNN.COM
PONTIANAK – Masih banyak Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot Pontianak melanggar jam kerja. Ada yang terlambat masuk, pulang sebelum waktunya atau tidak berada di kantor saat jam kerja. Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak menganalisa fenomena ini. "Sebagian besar PNS yang melanggar jam kerja adalah mereka yang tidak lagi punya gaji," ujar Kabid Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai BKD Kota Pontianak Uray Dwi Koryadi.

Dwi mengatakan, data dari setiap SKPD yang masuk ke BKD, pihaknya lantas melakukan monitor ke lapangan dan melihat langsung absen di masing-masing instansi. Setelah itu dilakukan penelusuran PNS yang berangkutan. Ternyata sebanyak 90 persen PNS yang melanggar jam kerja tersebut banyak utang. Hampir semua gajinya untuk membayar utang tersebut. "Banyak utang yang ditagih orang. Dari mereka itu, ada yang kembali kerja, ada juga yang benar-benar hilang," ungkapnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, jelas Dwi, jika lebih dari 7,5 jam tidak berada di kantor seorang PNS dianggap tidak bekerja satu hari. Dalam aturan yang sama juga disebutkan, jika seorang PNS tidak bekerja 46 hari selama satu tahun dapat diberi sanksi hingga pemecatan.

Sejak diberlakukan PP Nomor 53 Tahun 2010 menurut Dwi terjadi penurunan pelanggaran kedisiplinan pegawai di Lingkungan Pemkot Pontianak. Berdasarkan data yang ada, disebutkan tahun 2010 hukuman disiplin ringan sebanyak 40 kasus, hukuman disiplin sedang ada 6 kasus dan hukuman disiplin berat sebanyak 12 kasus. "Hukuman disiplin ringan umumnya terkait ketidaktaatan terhadap jam kerja," paparnya.

PONTIANAK – Masih banyak Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot Pontianak melanggar jam kerja. Ada yang terlambat masuk, pulang sebelum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News