Terlilit Utang, Dokter Nekat Edarkan Uang Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap seorang dokter berinisal AP (39) karena terlibat dalam kasus peredaran uang palsu (upal).
Dalam kasus ini, AP berperan sebagai pemodal untuk mencetak dan menyebarkan upal.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menerangkan, pelaku nekat menyebarkan upal gara-gara tak bisa bayar utang
“Pelaku ini sering didatangi debt collector yang menagih utang. Jadi AP butuh uang cepat," ujar Daniel di Bareskrim Polri, Rabu (18/4).
Selain AP, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni AK (56), AD (62) dan AM (35). Semuanya memiliki peran berbeda, ada yang bagian desain dan bagian cetak.
Perwira menengah ini menerangkan, kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sindikat yang menawarkan upal.
Kemudian penyidik menyamar sebagai pembeli. Dalam penyamaran itu, penyidik membekuk tersangka AP dan AK di halaman parkir Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (16/4).
Ketika AP dan AK ditangkap, penyidik juga menyita barang bukti berupa 600 lembar upal pecahan Rp 100 ribu, satu handphone, satu sepeda motor merek Honda Beat.