Terlilit Utang, Pegawai Minimarket Bawa Kabur Uang Ratusan Juta dari Brankas
Kamis, 25 Maret 2021 – 05:01 WIB
Dia menambahkan masih ada sekitar Rp 63 juta yang belum ditemukan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat menemukan sisa uang itu," ungkap Rama.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)