Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ternyata, Aktivis Setuju dengan Vonis MA Ini

Minggu, 12 Juni 2016 – 23:57 WIB
Ternyata, Aktivis Setuju dengan Vonis MA Ini - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - DENPASAR - Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI memperberat vonis mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra dari 15 tahun menjadi 18 tahun penjara menjadi angin segar bagi pemberantasan korupsi di Bali.

Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora menilai keputusan MA tersebut bisa menjadi cambuk kepada aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu dalam memberantas korupsi. Terutama para pejabat daerah di Bali.  

"Vonis MA terhadap Candra menimbulkan efek jera. Ini jelas sebagai sesuatu yang positif yang patut diapresiasi. Korupsi diberantas sampai habis. Ini sekaligus pelajaran bagi pejabat di Bali jangan coba-coba korupsi," ungkap Dwikora kepada Bali Post (JPNN Group) kemarin.

Pria yang akrab disapa Putwir ini menegaskan, bagi jaksa maupun kepolisian agar lebih bersemangat dalam menuntut para koruptor. Tidak ada lagi kompromi antara aparat dengan koruptor.

BCW mengapresiasi keputusan Hakim Artidjo Alkostar menghukum 18 tahun penjara, menjatuhkan denda Rp 10 miliar subsidair 1 tahun 9 bulan, uang pengganti Rp 42 miliar subsidair 5 tahun. “Besok-besok, kalau ada koruptor sudah divonis pengadilan tingkat pertama, tidak usah mengajukan kasasi atau banding. Hukumannya tambah berat,” seloroh Dwikora.


Meski mengapresiasi vonis Candra, Dwikora tetap mengkritisi kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Bali. Pasalnya, ada beberapa kasus korupsi yang sengaja diparkir. Bahkan perkembangan kasus menjadi gelap. Dwikora dengan gambling menyebut kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Karangasem, Wayan Geredeg.


Sampai saat ini, kasus Geredeg hilang bak ditelan bumi. Padahal, Polda Bali sudah menetapkan Geredeg sebagai tersangka. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun melakukan supervisi alias pendampingan. “Rakyat tetap menanyakan kasus Geredeg. Kasus korupsi pejabat yang lain sudah vonis, tapi Geredeg tidak juga dilimpahkan. Kasus Geredeg kenapa begitu lambat? Itu menjadi pertanyaan rakyat,” tandas pria asal Penebel, Tabanan itu.

Menurut Dwikora, akibat tidak jelasnya penanganan kasus Geredeg, rakyat menganggap ada sistem tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Bali. “Karena (kasus Geredeg) lambat, akhirnya rakyat menganggap bahwa ada orang yang kebal hukum. Ada orang kuat yang tak bisa tersentuh hukum,” imbuhnya.

DENPASAR - Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI memperberat vonis mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra dari 15 tahun menjadi 18 tahun penjara menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close