Ternyata Begini Modus DM dan Istri Mengedarkan Uang Palsu, Waspada
"Setelah mengetahui uang yang dibelanjakan palsu, korban langsung mengejar FA dan mengamankan serta membawanya ke Polsek terdekat," ujar Fahri.
Setelah diinterogasi, FA mengaku memperoleh uang palsu dari pasutri DM dan US melalui media sosial.
Atas keterangan FA, polisi bergerak dan menangkap pasutri yang merupakan warga Kabupaten Indramayu.
"Ternyata pasangan suami-istri ini memproduksi dan menjual uang palsu," ucap perwira menengah Polri itu.
Baca Juga: 6 Fakta AKP ZA Berduaan dengan Istri Perwira, Digerebek Warga, Alamak
Polisi telah menyita sebanyak 69 lembar pecahan Rp 5.000, 93 lembar pecahan Rp 20.000, 307 lembar pecahan Rp 50.000, dan 60 lembar pecahan Rp 100.000.
Selain itu, penyidik Polres Cirebon Kota juga menyita mesin cetak, kertas, gunting, pisau pemotong, dan lain-lain dari pasutri tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 dan 37 UU Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup dan denda Rp 100 miliar. (ant/fat/jpnn)