Ternyata Bukan Hanya Irjen Napoleon yang Menghajar Muhammad Kece
jpnn.com, JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menganiaya tersangka kasus penistaan agama itu di sel tahanan.
“Jadi, semuanya berperan ikut memukul (Muhammad Kece),” kata Andi Rian ketika dikonfirmasi, Kamis (30/9).
Namun, dia tak memerinci pelaku memukul di bagian mana dan berapa kali melayangkan pukulan terhadap Muhammad Kece. Sebab, penyidik masih mengembangkan kasus ini.
Andi Rian menyebut Napoleon dan kawan-kawan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara karena mengakibatkan korban luka-luka.
"Semuanya dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Andi Rian.
Andi Rian sebelumnya mengatakan penyidik telah menetapkan Napoleon Bonaparte alias NB bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, setelah sebelumnya melakukan gelar perkara, Selasa (28/9).
"Hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan lima tersangka sebagai berikut, NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP," ujar.