Ternyata Bukan Tjahjo yang Pilih 2 Nama Jenderal Polri
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menganggap dasar hukum penunjukan jenderal Polri sebagai Pj Gubernur sudah klir.
Mantan Sekjen PDIP tersebut mengatakan pihaknya tidak mungkin melanggar peraturan perundang-undangan.
”Pj Gubernur dari Polri gak masalah, dari kemendagri juga tidak masalah. Tidak mungkin Mendagri menyimpang dari aturan,” ujarnya ditemui di Lobi Gedung Utama Mabes Polri, Senin (29/1).
Dasar hukum penunjukan PJ Gubernur dari Polri itu berdasarkan pasal 201 ayat 10, undang undang 10/2016 tentang pilkada.
Bunyinya, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat Pj Gubernur yang berasal dari pimpinan tinggi madya.
”Ada juga permendagri 11/2018 tentang cuti di luar tanggungan negara, Pj Gubernur dari pimpinan tinggi madya lingkup pemerintah pusat atau daerah,” jelasnya.
Teknisnya, Kemendagri meminta pada Polri untuk mengisi dua Pj Gubernur. Polri kemudian menunjuk dua nama, Irjen Martuani Sormin dan Irjen M. Iriawan.
Namun, sekarang masih secara lisan, belum ada surat resmi dari Polri.”Saya gak minta dua nama ini, saya mintanya ke institusi ke Kapolri dan Menkopolhukam,” paparnya.