Ternyata Ini Alasan DS dan D Berbuat Kejahatan di Lampu Merah Jaktim dan Jakut
Modusnya, dengan mengendarai sepeda motor bersama S, lalu mengambil barang pengemudi mobil yang terhenti di lampu merah dengan kaca terbuka.
"Bisa tiga hingga empat kali beraksi. Jadi cukup banyak korban, ini yang meresahkan masyarakat," ujar Yusri.
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menjelaskan barang hasil curian berupa ponsel itu dijual DS dan S kepada M.
Kepada polisi, M mengaku sudah beberapa kali menerima barang curian dari kedua pelaku.
"Pengakuan saudara M sudah sekitar lima kali (menerima barang curian) dari komplotan saudara DS. Tetapi, sering menerima barang hasil kejahatan dari pelaku lain. Ini masih terus kami kembangkan," ucap Yusri.
Para pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang menjadi korban penjambretan pada 11 Agustus 2021.
Saat itu, kedua pelaku beraksi dengan menjambret ponsel korban yang saat itu tengah bermain ponsel di dalam mobil dengan kaca terbuka di lampu merah.
Saat melancarkan aksi para pelaku menggunakan kendaraan roda dua dengan berboncengan.