Ternyata Ini Alasan Kejagung Hanya Eksekusi 4 Napi
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung sempat dikabarkan akan mengeksekusi mati 14 orang narapidana kasus narkotika. Faktanya, Kejagung hanya mengeksekusi empat narapidana.
Jaksa Agung M Prasetyo mengakui, tim eksekutor rencananya akan mengeksekusi 14 narapidana. Namun, ada permintaan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan upaya hukum ke setiap narapidana agar tidak dieksekusi pada Jumat (29/7) dini hari tadi.
"Kejagung pernah sampaikan bahwa kemungkinan yang dieksekusi 14. Belajar dari yang lalu eksekusi mati tahap dua. Pada detik terakhir harus ada yang ditangguhkan. Mary Jane pada detik terakhir ada permintaan dari Filipina masih diperlukan sebagai saksi. Yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta.
Namun, bekas politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menolak menjelaskan secara detail narapidana yang batal dieksukusi. Prasetyo juga menjawab dengan normatif mengenai pihak yang melakukan permohonan penundaan eksekusi.
"Saya pahami. Meski luar negeri berikan penolakan, setiap kali mau eksekusi.
Bahwa yang benar itu belum tentu baik. Kami juga harus tetap memperhatikan semua pertimbangan dari sisi yuridis dan non yuridis," ujar Prasetyo.
Sementara itu, untuk empat orang yang dieksekusi mati, klaim Prasetyo, tidak ada pihak yang melakukan upaya hukum. Selain itu, menurut dia, keempatnya sudah tidak bisa lagi ditoleransi oleh negara terkit perbuatannya.
"Semua hak hukum sudah dipenuhi termasuk PK (peninjauan kembali, red). Keempat itu memiliki peran yang penting di kalangan sindikat sebagai pemasok penyedia pengedar pembuat dan pengekspor," jelas Prasetyo.