Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ternyata, Ini Alasan Perusahaan Tambang Emas Masmindo Belum Berproduksi

Rabu, 26 Mei 2021 – 20:04 WIB
Ternyata, Ini Alasan Perusahaan Tambang Emas Masmindo Belum Berproduksi - JPNN.COM
Kawasan Pertambangan Emas di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Masmindo

Sugeng menjelaskan Masmindo telah menyampaikan RKAB dan telah dibahas. Hasil pembahasan sudah disampaikan ke perusahaan tetapi belum seluruhnya diperbaiki. Oleh karena itu, RKAB belum dapat disetujui oleh pemerintah.

“Pemerintah bersama perusahaan (Masmindo) telah melakukan evaluasi. Sampai saat ini perbaikan RKAB belum sesuai hasil evaluasi maka diminta kepada perusahaan segera memperbaiki kembali,” ujar Sugeng.

Sugeng menambahkan pemerintah telah melakukan teguran kepada perusahaan baik langsung ataupun tertulis.

Sementara itu, Kepala Pokja Informasi Minerba Sony Heru Prasetyo menambahkan Masmindo telah melakukan kegiatan eksplorasi. Namun, kata Sony posisi terakhir pada RKAB tahun 2021 diminta untuk mengkaji ulang status sumber daya dan cadangan secara detail.

“PT MDA merupakan KK yang telah memasuki tahap operasi produksi (fase konstruksi), namun kegiatannya tidak cukup signifikan. Perusahaan telah diberikan peringatan agar melakukan kegiatan secara serius,” ujar Sony.

Menurut Sony, Pemerintah akan terus memantau kinerja perusahaan, dan tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi administratif yang lebih berat.

Sony menyebut PT MDA telah menyampaikan RKAB 2021. Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, menurut Sony, PT MDA telah diminta untuk menyampaikan perbaikan.

“Hingga saat ini persetujuan atas RKAB tahun 2021 belum diberikan mengingat catatan perbaikan dari pemerintah belum ditindaklanjuti oleh PT MDA,” ujar Sony.

Setelah desain teknik tambang & financial modelling, akan dilanjutkan pembebasan lahan dan memasuki tahap konstruksi paling cepat tahun 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News