Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Polisi Menetapkan Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka

Senin, 27 Mei 2019 – 16:02 WIB
Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Polisi Menetapkan Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka - JPNN.COM
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Twitter/NetizenTofa

Sebelumnya diketahui, Mustofa ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari setelah ada laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.

Baca: Sambangi Polda Metro, FPI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku Rusuh 22 Mei

Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Diketahui, Mustofa Nahra dilaporkan seseorang atas tuduhan menyebarkan berita hoaks. Pelaporan itu adalah buntut dari cuitan dalam akun @AkunTofa di Twitter soal kematian bocah bernama Harun (15) karena dipukuli polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Namun polisi membantah itu. (cuy/jpnn)

Bareskrim Polri telah menetapkan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close