Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Polisi Menetapkan Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Hingga kini, kader PAN tersebut masih menjalani penahanan dan pemerikaan oleh polisi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus yang dilakukan Mustofa berawal dari video anggota Brimob yang memukuli pelaku rusuh 22 Mei di sekitar Jakarta Pusat.
Kemudian, Mustofa memposting dan menggabungkan video dengan sebuah foto. Mustofa kemudian membuat narasi seolah-olah anggota Brimob memukuli anak di bawah umur hingga meninggal dunia.
Baca: Jokowi Minta Pengusaha Manfaatkan Pembangunan Infrastruktur Hadirkan Sentra Ekonomi Baru
“Narasi sama foto yang digabungkan dengan video. Narasi itu bisa membangkitkan emosi masyarakat dan bisa membentuk opini masyarakat. Itu berbahaya,” tegas Dedi, Senin (27/5).
Dedi pun meminta seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Apabila ingin membagikan informasi, hendaknya dicek betul-betul.
“Setiap konten baik itu foto, video narasi itu harus diklarifikasi dan konfirmasi dulu kepada institusi yang kompeten. Jangan langsung ikutan memviralkan bahkan menambahkan foto narasi dan sebagainya,” terang Dedi.
Pasalnya, kata Dedi, rekam jejak digital yang sudah diviralkan di media sosial bisa dijadikan bukti forensik Direktorat Siber Bareskrim untuk melakukan proses penegakan hukum.