Ternyata Ini Latar Belakang Pelaku Penipuan di Kasus Baim Wong Palsu
Rabu, 23 Desember 2020 – 06:49 WIB
"Para korban ini diminta untuk mentransfer uang Rp 100 ribu ke rekening atas nama LH dan rekening atas nama MZ," ujar Sudjarwoko.
Adapun jumlah korban penipuan tersebut mencapai sepuluh orang. Hasil penipuan, kedua pelaku meraup uang jutaan rupiah.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (mcr1/jpnn)