Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang

Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru, sehingga Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut
Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan adanya kejadian tersebut.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Anwar mengatakan pasal yang diterapkan terhadap tersangka ialah Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan itu pada Kamis malam, 12 Desember 2024.
Rekaman video kasus penganiayaan terhadap seorang pria dokter koas itu viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet.(ant/jpnn)