Ternyata Ini Motif Remaja Bacok Damang
jpnn.com, PALANGKA RAYA - ZNI (17) ditetapkan sebagai pelaku tunggal kasus pencurian disertai pembacokan terhadap Damang Pahandut Marcos Tuwan, Redni Kurnia Sulisa (44, istri Marcos) dan Albert Tuwan (14, anak Marcos).
Saat ini, ZNI yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban masih diperiksa tim penyidik Sat Reskrim Polsek Pahandut.
”Ini pelaku tunggal dan tidak ada keterkaitan pihak lain. ZNI merencanakan aksi, melakukan tindak pidana pencurian, lalu penganiayaan. Semua dilakukan sendiri. Motifnya untuk mendapatkan uang korban yang dibelanjakan kalung emas dan sisanya buat makan maupun minum," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Sabtu (13/5).
Dia menambahkan, meski antara korban dan tersangka ada ikatan kekeluargaan, proses hukum dan penegakan aturan tetap berjalan.
ZNI ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
”Saya tegaskan, kasus ini akan diproses hingga pelimpahan ke kejaksaan, walau mereka berkeluarga," ungkap Lili.
Lili mengatakan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan.
Namun, korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat intensif di rumah sakit.