Ternyata, Ini Motif Siskaeee Membuat Video Asusila, Ada Soal Uang
Beberapa di antaranya laptop atau komputer jinjing, ponsel, sejumlah uang dolar AS, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hingga cambuk.
Atas perbuatannya, FCN alias Siskaeee disangkakan melanggar Pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 6 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda DIY, kata dia, telah melakukan proses pemblokiran konten-konten terkait FCN di berbagai sarana daring bekerja sama dengan Kemenkominfo RI dan Bareskrim Polri. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: