Ternyata Ini Pelaku yang Menganiaya Siswa SMP Hingga Babak Belur di Sekolah
jpnn.com, MALANG - Polres Malang Kota menetapkan dua pelajar berinisial WS dan RK, sebagai tersangka kasus dugaan perundungan terhadap salah seorang siswa SMP.
Akibat perbuatan dua pelajar itu, korban MS berusia 13 tahun, mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan bahwa WS merupakan siswa kelas VIII, sementara RK siswa kelas VII di SMP Negeri 16 Kota Malang, yang diduga memiliki peran langsung pada saat terjadi penganiayaan terhadap MS.
"Secara resmi, kami sudah menetapkan dua tersangka anak-anak, yakni WS dan RK," kata Leonardus yang kerap disapa Leo itu, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Leo menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka, keduanya memegang korban, mengangkat, dan menjatuhkannya ke paving. Kemudian, kembali mengangkat dan menjatuhkan korban ke pot tanaman.
Leo menambahkan, masih berdasarkan keterangan dari tersangka, keduanya beralasan bahwa apa yang dilakukan dalam kategori bercanda.
Namun, pihak kepolisian menilai apa yang dilakukan termasuk pidana karena menyebabkan korban mengalami luka yang cukup parah.
"Meskipun dari pengakuan tersangka itu iseng atau bercanda, tapi kami melihat faktanya bukan seperti itu. Ini sudah perbuatan pidana," ujar Leo.