Ternyata Ini Pelaku yang Menganiaya Siswa SMP Hingga Babak Belur di Sekolah
Leo menegaskan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan jabatan atau latar belakang dari keluarga pelaku, dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dari kasus yang menimpa MS tersebut.
"Kami di penyidik, sekali lagi menegaskan tidak memandang status dan jabatan seseorang. Kita akan terus proses hukum," tegas Leo.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, pihak sekolah, dokter spesialis Rumah Sakit Lavallete, pihak pelapor, pihak sekolah dan siswa yang terkait.
MS merupakan korban perundungan yang mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, anak berusia 13 tahun tersebut harus diamputasi jari tengah tangan kanannya akibat luka yang cukup parah.
Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah tempat di mana MS dirundung teman-temannya, telah dicopot dari jabatannya. Sementara untuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, diberikan peringatan karena ceroboh saat menyampaikan informasi.
Dua orang tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut, dikenakan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
Keduanya hingga saat ini tidak ditahan dan tetap bisa bersekolah. (antara/jpnn)
Ini Hukuman Penjara Untuk Lucinta Luna