Ternyata Ini Pemicu Anggota DPRD Ida Yulita Cekcok dengan Pengelola Pasar Bawah
"Berdasarkan akta jual beli antara pedagang dan PT DPI, ada hak yang dihilangkan oleh perusahaan pengelola pasar secara sepihak," bebernya.
Dalam akta jual beli kios yang dimiliki pedagang, masa pembelian sampai tahun 2023. Itu dibuktikan dengan kartu tanda bukti kepemilikan hak kios (KTBH).
" Namun, pihak pengelola memotong sampai 2022 dengan mengeluarkan sertifikat baru," ujar dia.
Ida menilai ada tindakan penipuan yang dialami pedagang. Sebab, pengelola pasar sudah memungut uang muka untuk membeli kios dengan kontrak baru, padahal kontrak pengelolaan pasar belum berjalan.
Ida menyebut proses tender pengelolaan pasar yang baru dilaksanakan April dan diumumkan pemenangnya Juni 2022.
"Akan tetapi, pada Maret mereka sudah menjual kios kepada pedagang yang mana pada saat itu status kios tersebut masih milik pedagang dan aset pemerintah kota," tuturnya.
Sepengetahuan Ida, masa kontrak PT DPI dengan Pemko Pekanbaru sudah berakhir 16 Mei 2022. Namun, perusahaan itu masih meminta uang untuk pembayaran sewa konter senilai Rp 2 juta per per unit.
"Sementara, berdasarkan surat Disperindag bahwa terhitung Juni semua biaya sewa digratiskan dan pedagang hanya dikenakan biaya service charge," tandas Ida.