Ternyata Ini Penyebab Pemerintah Masih Bimbang Buka Keran Mudik 100%
Menko Muhadjir menyebutkan, pemerintah telah mengatur sejumlah pengaturan kegiatan dan kapasitas ibadah selama Ramadan yang teruang dalam SE Menag No.4 Tahun 2022 dan Imendagri No.8 Tahun 2022, serta pengaturan pergerakan masyarakat dalam SE Menhub No.21 Tahun 2022.
“Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah," ucapnya.
Ketentuan itu adalah PPKM level 3 maksimal 50%, PPKM level 2 maksimal 75% dan PPKM level 1 maksimal 75%. Sementara, untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil swab antigen dan PCR.
Lebih lanjut, Menko PMK optimistis ibadah Ramadan dapat dilaksanakan lebih khidmat dan leluasa karena situasi pandemi Covid-19 mulai melandai.
Menurut data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, hingga 27 Maret 2022 pukul 12.00 WIB tercatat kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia sebanyak 3.077 kasus.
Jumlah ini menurun dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 4.189 kasus. (esy/jpnn)