Ternyata Jenderal Yusuf Masuk Daftar Buronan Interpol, Kasus Besar, Ada yang Tewas
"Jadi yang menyuruh ustaz ini memproduksi sabu-sabu itu adalah Jenderal Yusuf. Cara pembuatannya di bawah kendali Jenderal Yusuf," ucap dia.
Jenderal Yusuf dengan inisial MY itu merupakan narapidana kasus narkoba yang telah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Kelas IIA Mataram.
Dalam perkaranya, Jenderal Yusuf divonis sepuluh tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 2016 lalu.
Bahkan dalam catatan kriminalnya, Jenderal Yusuf masuk dalam daftar buronan Interpol terkait kasus pencurian di Brunei Darussalam dan juga di Malaysia yang berujung pembunuhan korban.
Kasus tersebut terjadi ketika Jenderal Yusuf ini bekerja sebagai PMI.
Penangkapannya berawal dari penggerebekan rumah produksi sabu milik Ustaz SA di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, pada Sabtu (21/11) sore.
Ustaz SA ditangkap bersama pria berinisial RI (43), yang diduga berperan sebagai orang suruhannya.
Dari penggerebekan yang dilaksanakan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba Polres Lombok Timur di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama itu, ditemukan sebuah ruangan yang diduga menjadi tempat produksi sabu-sabu.